Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto

HARIANRIAU.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk kembali melakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Hal ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, gelar perkara tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Hilman Mattauch, sopir kendaraan yang mengangkut Novanto, yang mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.

"Kami mau gelar perkara lagi dengan CJS (Criminal Justice System), apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak," ujar dia, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Namun demikian, ia belum menjelaskan detail waktu dilakukannya gelar perkara kasus kecelakaan Setya Novanto.

Selain itu, Halim mengatakan, Hilman masih akan diperiksa setelah gelar perkara dilakukan. Keterangan Hilman diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. 

"Nanti kami tambahkan (keterangannya) setelah gelar perkara," imbuh dia dilansir dari cnnindonesia.

Meski demikian, Hilman masih menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Wajib lapor tersebut dilakukan setiap Senin dan Kamis. 

Dalam peristiwa itu Hilman ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas lantaran lalai dalam membawa kendaraan yang mengakibatkan orang lain terluka (Setya Novanto). 

Hilman dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index