Hakim Praperadilan Diprediksi Bebaskan Setya Novanto, Ini Buktinya

Hakim Praperadilan Diprediksi Bebaskan Setya Novanto, Ini Buktinya
Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

Keempat orang tersebut diantaranya, Dana Suparta yang terseret dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

Kusno memberikan vonis bebas itu pada 8 Desember 2015 lalu.

Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.

Di hari yang sama, Kusno juga membebaskan Riyu dalam perkara yang sama.

Terakhir, vonis bebas juga diberikannya kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Yang cukup menonjol, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yakni 1 tahun penjara kepada anggota DPR RI Zulfadhli terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat

Dalam program tahun anggaran 2006-2008 itu, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.

“Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya, yakni tahun 2011,” pungkas Emerson.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya dimenangkan lewat sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kali pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel Jumat (29/9) lalu.

Dalam putusannya, hakim Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index