Pengunggah Video Joget Porno dalam Acara Amal Ternyata Masih Anak-anak

Pengunggah Video Joget Porno dalam Acara Amal Ternyata Masih Anak-anak

HARIANRIAU.CO - Kasus joged porno yang viral dimedia sosial sejauh ini kepolisian sudah menemukan bahwa pelaku yang mengunggah video tersebut masih berusia anak. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Komisioner KPPAD menyatakan, bahwa  pelaku pengunggah joged porno masih berusia anak. "Saya rasa pihak kepolisian juga sepaham dengan kami bahwa anak ini adalah korban, untuk itu KPPAD Bali meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan diversi bagi anak ini, sehingga anak tidak harus menjalankan proses hukum/peradilan," demikian kutipan dari Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini seperti dimuat Tribun Bali, Minggu (26/11/2017). 

Dalam keterangannya, KPPAD menyebutkan bahwa pelaku yang masih anak-anak mengunggah video tersebut dengan spontanitas tanpa memikirkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat luas.

"Kami melihat apa yang dilakukan anak ini adalah sebuah reaksi spontan yang tanpa memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukan, hal ini tentu saja dipengaruhi oleh usia dan karena minimnya pengetahuannya," sebutnya.

Merunut dari peristiwa tersebut, maka KPPAD Provinsi Bali memberikan saran dan pertimbangan bagi pelaku yang belumlah cukup dewasa, maka, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar peradilan.

"Dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah individu yang tingkat kesadaran sosial dan kesadaran hukumnya belumlah selengkap orang dewasa ini maka tentu untuk kepentingan yang terbaik bagi anak sekali maka penyelesaian di luar mekanisme peradilan menurut kami sebagai cara yang terbaik saat ini," tuturnya.

Semntara itu, Pengamat hukum Siti Sapura alias Ipung memprotes keras aksi joged porno saat aksi amal Trail Adventure di Desa Les, Kecamata Tejakula, Buleleng. Pihaknya menyebutnya hal itu sebagai pertunjukan cabul.

"Video viral ini sudah terlalu lama. Bahkan saya sempat dan sudah mengeluarkan statemen keras. Ya, kepada pihak penyelenggaralah minta pertanggungjawaban. Karena ini melanggar UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Dengan maksimal ancaman 15 tahun. Karena dengan jelas mempertontonkan pelecehan seksual kepada anak - anak," terangnya.

Mengingat kasus seperti ini di Bali bukan pertama kalinya, pihaknya menegur keras seluruh instansi terkait agar tidak hanya mengeluarkan pernyataan saja. 

"Ayolah jangan mengeluarkan pernyataan di media sosial saja tetapi berbuatlah. Pihak - pihak yang terlibat harus bergerak. Budaya Bali juga rusak. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan juga harus turun tangan. Ini bukan hiburan untuk anak - anak," terangnya seperti dikutip Bali Express.

Pihaknya mewanti - wanti kepada petugas kepolisian agar menangani kasus ini dengan bijak. Mengingat yang pengunggah video dengan akun facebook Arta Wan sendiri juga masih anak - anak. Apalagi Bali juga punya Perda Perlindungan Anak jadi harus bergerak. Nggak bisa diam. Bisa dengan mensomasi pihak penyelenggara dan juga mencari pelaku tersebut. "Kan sudah jelas wajahnya," terangnya dilansir riausky.

"Panitia penyelenggara wajib menjadi tersangka. Sementara kalau berbicara secara kasat mata bolehlah si pengunggah ini dikenakan UU ITE. Namun harus diingat lagi bahwa anak ini adalah juga korban pertunjukan cabul yang dipertontonkan di muka publik di depan anak - anak kecil lainnya juga," tegasnya.

Sementara pihaknya memyatakan sikap akan membela si pengunggah yang notabene masih anak -anak jika ternyata dijadikan tersangka.

"Tidak setuju karena dia pun juga korban. Bahkan si pengunggah ini dan seluruh anak - anak yang hadir saat itu sebenarnya harus direhabilitasi secara moril," tegasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index