Harta Kekayaan Hakim Praperadilan Setya Novanto Mencurigakan

Harta Kekayaan Hakim Praperadilan Setya Novanto Mencurigakan

Saat itu, Kusno memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.544.269.000.

“Kenaikannya itu hampir tiga kali lipat,” ujar Emerson, Minggu (26/11).

Lonjakan harta kekayaan yang sangat signifikan itu, lanjut Emerson, patut ditelusuri lebih lanjut.

“Ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” lanjut Emerson.

Sebelumnya, Emerson juga mengungkap hakim Kusno tercatat empat kali memberikan vonis bebas kepada terdaksa kasus korupsi.

Uniknya, putusan bebas itu ia lakukan di akhir 2015 atau setahun sebelum ia melaporkan harta kekayaannya yang melonjak drastis.

Mereka adalah Dana Suparta, Muksin Syech M Zein dan Riyu.

Ketiganya sama-sama tersangkut kasus perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

Terakhir, vonis bebas juga diberikan Kusno kepada Suhadi Abdullani dalam perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Yang cukup menonjol, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yakni 1 tahun penjara kepada anggota DPR RI Zulfadhli terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam program tahun anggaran 2006-2008 itu, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.

“Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya, yakni tahun 2011,” pungkas Emerson.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya dimenangkan lewat sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kali pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel Jumat (29/9) lalu.

Dalam putusannya, hakim Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Halaman :

Berita Lainnya

Index