Ini Janji Hakim Praperadilan Setya Novanto

Ini Janji Hakim Praperadilan Setya Novanto
Hakim Kusno yang akan menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto. Foto ist

HARIANRIAU.CO -  Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang perdana peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (30/11) mendatang. Sidang itu sendiri akan dipimpin oleh hakim Kusno yang tidak lain adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ditanya komentarnya, Kusno pun enggan memberikan banyak jawaban. Akan tetapi, ia sempat meminta doa agar sidang berjalan lancar.

“Minta doanya semoga bisa menyelesaikan dengan baik,” katanya dalam pesan singkat seperti diberitakan Tribunnew.com, Senin (27/11).

Selain itu, ia pun menyampaikan agar publik ikut mengawasi kinerjanya.

“Dan mohon dikritik kalau enggak obyektif,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengungkap bahwa hakim Kusno adalah salah satu hakim senior yang tak diragukan intgritas dan kinerjanya.

Terlebih, untuk sidang praperadilan, hakim Kusno memiliki catatan apik dengan banyak menumbangkan permohonan praperadilan.

“Kalau masalah integritas, sudah tidak perlu ditanya lah. Dia memiliki rekam jejak yang baik. Lagipula, kami para hakim di sini memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar,” jelasnya dilaporkan pojoksatu.id.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho kepada JawaPos.com (grup pojoksatu.id) Minggu (26/11).

“Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II,” ujar Emerson.

Emerson mengungkap, saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno tercatat empat kali membebaskan terdakwa korupsi.

Keempat orang tersebut diantaranya, Dana Suparta yang terseret dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

Kusno memberikan vonis bebas itu pada 8 Desember 2015 lalu.

Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.

Di hari yang sama, Kusno juga membebaskan Riyu dalam perkara yang sama.

Terakhir, vonis bebas juga diberikannya kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Yang cukup menonjol, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yakni 1 tahun penjara kepada anggota DPR RI Zulfadhli terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat

Dalam program tahun anggaran 2006-2008 itu, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.

“Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya, yakni tahun 2011,” kata Emerson.

Selain itu, Emerson juga menyoroti harta kekayaan hakim Kusno.

Dilansir dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara di laman https://acch.kpk.go.id, Kusno tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2016 lalu.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari laman tersebut, disebut Kusno memiliki kekayaan yang menanjak signifikan, yakni sebesar Rp 4.249.250.000.

Jumalah tersebut, sangat jauh dibanding saat dia melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kusno memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.544.269.000.

“Kenaikannya itu hampir tiga kali lipat,” ujar Emerson, Minggu (26/11).

Lonjakan harta kekayaan yang sangat signifikan itu, lanjut Emerson, patut ditelusuri lebih lanjut.

“Ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” lanjut Emerson.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya dimenangkan lewat sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kali pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel Jumat (29/9) lalu.

Dalam putusannya, hakim Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Halaman :

Berita Lainnya

Index