Yakin Rekening Setnov Sudah Diblokir Sejak 2016?

Yakin Rekening Setnov Sudah Diblokir Sejak 2016?
Foto Setia Novanto kritis malah ditertawai netizen

HARIANRIAU.CO - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini memblokir rekening milik kliennya. Bahkan juga menyasar kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Apalagi diketahui, pemblokiran rekening Novanto dan keluarganya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2016.

“Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa, ya tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa tahun 2016 sudah diblokir?” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Dia pun meminta kepada awak media untuk lebih baik menanyakan alasan pemblokiran, langsung pada lembaga antirasuah tersebut. “Tanya saja sama mereka biar mereka jawab. Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti,” tegas dia.

Soal mengapa Novanto tidak mengajukan gugatan terhadap pemblokiran itu, menurut Fredich itu hanya membuang waktu tenaga saja. “Nggak pernah (minta gugat). Karena dia tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK),” tukasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan membeberkan alasan pemblokiran milik Novanto dan keluarganya itu.

Namun yang pasti dia menegaskan, pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik KPK sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Diketahui, KPK resmi menahan Novanto pada Minggu malam (19/11). Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index