Menkes Bantah Kabar 8 Penyakit Berat Tak Lagi Ditanggung BPJS

Menkes Bantah Kabar 8 Penyakit Berat Tak Lagi Ditanggung BPJS
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, menegaskan sampai saat ini penyakit-penyakit berbiaya besar (katastropik) tetap menjadi tanggungan program JKN yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.

Program JKN memberikan manfaat medis secara komprehensif kepada semua peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik.

Penyakit-penyakit katastropik yaitu kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukemia, dan hemofilia. Ini adalah penyakit-penyakit dengan biaya yang tinggi yang sangat besar serta meningkat dari tahun ke tahun.

Seperti dikutip dari Kemenkes.go.id, penyakit-penyakit tersebut membutuhkan biaya Rp8,7 T pada tahun 2014; Rp13,43 T pada tahun 2015; Rp14,69 T pada tahun 2016 dan sampai dengan September 2017 membutuhkan biaya Rp 12,29 T.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang mengalami defisit yang disebabkan antara lain karena belum seimbangnya antara iuran yang diterima dengan pengeluaran pelayanan kesehatan. Untuk mencegah berlarutnya hal ini, Presiden telah memberikan instruksi untuk melaksanakan upaya-upaya dalam pengendalian defisit.

Menkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan pada program JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik.

"Kepada seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik," tegas Menkes.

Pernyataan BPJS Kesehatan bahwa biaya perawatan penyakit-penyakit katastropik tersebut cukup menguras kantong BPJS Kesehatan, tidak menjadi dasar bahwa penyakit-penyakit katastropik tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index