Ini Kriteria dan Syarat Bagi Warga Sipil yang Ingin Punya Senjata Api

Ini Kriteria dan Syarat Bagi Warga Sipil yang Ingin Punya Senjata Api
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi), tapi ada kriteria dan syarat-syaratnya.

“Kalau untuk senjata olahraga, wajib jadi anggota Perbakin, itu ada kriteria khusus, dia harus berlatih dulu, harus punya kemampuan dulu, baru bisa punya senjata dan senjatanya itu digudangkan, disimpan di gudang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (30/11/2017).

Dia mengatakan, senjata api untuk bela diri juga dibolehkan. Namun orang yang memilikinya haris memiliki jumlah kriteria khusus.

“Kalau itu bela diri, senjata bela diri itu ada diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu. Misalnya dia Direktur Keuangan suatu perusahaan, ada pengacara juga, ada anggota DPR juga memenuhi kriteria untuk itu,” ujarnya.

“Harus melalui psikotes (tes kejiwaan), tes kesehatan, dan tes menembak. Selain advokat dan DPR yang diberi izin punya senjata ya itu tadi swasta, wartawan kalau mau boleh,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index