Berkasnya Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Tolak Dampingi Setya Novanto

Berkasnya Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Tolak Dampingi Setya Novanto
Fredrich Yunadi saat memberikan keterangan berkenaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Setya Novanto oleh Ikatan Dokter Indonesia

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar tersebut diperkuat dengan kedatatangan Ketua DPR RI itu ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12) sore tadi.

Seperti biasa, Novanto diantar dengan menggunakan mobil tahanan KPK lengkap dengan rompi oranye.

Tak sepatah katapun terlontar dari mulut Ketua Umum Partai Golkar itu meski awak media menyerbunya dengan berbagai pertanyaan.

Jawaban Novanto hanya satu: buru-buru memasuki lobi lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar itu juga tampak tak didampigi oleh pengacara, Fredrich Yunadi.

Tadi, sekitar pukul 20.51 WIB, Novanto kembali terlihat keluar dari Gedung Merah Putih dengan wajah yang lebih luyu saat ia datang sore sebelumya.

Terlihat, Novanto menenteng sejumlah berkas yang disatukan ke dalam map berwarna putih.

Lagi-lagi, tak satupun pertanyaan awak media dijawabnya. Ia hanya melenggang masuk ke dalam mobil tahanan yang tadi mengantarnya.

Dihubungi terpisah, Fredrich mengakui bahwa pemanggilan kliennya itu terkait pelengkapan berkas P21 alias tahap II.

Melalui pesan singkat kepada Tempo.co, Fredrich mengaku bahwa dirinya dihubungi penyidik KPK sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Penyidik KPK telepon, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” balasnya.

Akan tetapi, Fredrich sendiri akhirnya memutuskan tak hadir untuk menampingin kliennya itu.

“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak,” kata Fredrich.

Di sisi lain, Kamis (7/2) lusa, sidang praperadilan Setnov akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang tersebut ditunda selama sepekan setelah pihak KPK tak hadir.

Alasan ketidakhadiran lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu disebut karena harus mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu untuk menghadapai sidang praperadilan tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index