Pelimpahan Berkas Setya Novanto, Fredrich Yunadi: KPK Melecehkan Hukum!

Pelimpahan Berkas Setya Novanto, Fredrich Yunadi: KPK Melecehkan Hukum!
Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi laporkan pimpinan dan penyidik KPK. Foto via jawapos.com

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar tersebut diperkuat dengan pengakuan kuasa hukum Ketua DPR RI itu bahwa pemanggilan kliennya okehKPK itu terkait pelengkapan berkas P21 alias tahap II.

Melalui pesan singkat kepada Tempo.co, Fredrich mengaku bahwa dirinya dihubungi penyidik KPK sore sekitar pukul 17.30 WIB.

“Penyidik KPK telepon, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” balasnya.

Akan tetapi, Fredrich sendiri akhirnya memutuskan tak hadir untuk menampingin kliennya itu.

“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak,” kata Fredrich.

Fredrich sendiri mengaku sudah meminta kepada penyidik agar proses tersebut ditunda sampai dengan besok Rabu (6/12).

Tapi, KPK menolak dan bersikeras bahwa proses tahap II kasus Novanto harus diproses hari ini juga.

“Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya,” katanya.

Fredrich menyatakan, semua tim pengacara Novanto masing-masing memiliki tugas yang berbeda.

Seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri, atau tengah berada di luar kota.

Bahkan Otto Hasibuan yang juga kuasa hukum Novanto, masih berada di Singapura.

Karena itu, Fredrich menuding KPK telah melecehkan hukum dan merendahkan hak serta martabat advokat.

Sementara, Fredrich menyebut, kemungkinan advokat yang mendampingi Novanto adalah Maqdir Ismail yang disebutnya di luar tanggungjawabnya.

“Saya tegaskan, di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggungjawab adalah pribadi rekan Maqdir,” ujarnya.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (5/12) sore.

Tadi, sekitar pukul 20.51 WIB, Novanto keluar dari Gedung Merah Putih dengan wajah yang lebih luyu saat ia datang sore sebelumya.

Terlihat, Novanto menenteng sejumlah berkas yang disatukan ke dalam map berwarna putih.

Lagi-lagi, tak satupun pertanyaan awak media dijawabnya. Ia hanya melenggang masuk ke dalam mobil tahanan yang tadi mengantarnya.

Yang cukup mengejutkan, Ketua Umum Partai Golkar itu juga tampak tak didampigi oleh pengacara, Fredrich Yunadi.

Di sisi lain, Kamis (7/2) lusa, sidang praperadilan Setnov akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang tersebut ditunda selama sepekan setelah pihak KPK tak hadir.

Alasan ketidakhadiran lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu disebut karena harus mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu untuk menghadapai sidang praperadilan tersebut.

Jika nantinya KPK membenarkan pelimpahan berkas P21 atau naik ke tahap II, maka otomatis, pengajuan praperadilan Novanto pun gugur dengan sendirinya.

Dengan begitu, ia pun harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index