VIRAL! Senjata Berlogo Palu Arit Dijual Bebas di Online Shop

VIRAL! Senjata Berlogo Palu Arit Dijual Bebas di Online Shop
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Indonesia kembali dihebohkan dengan peredaran paham komunis. Kali ini modus penyebarannya menggunakan senjata yang diperjualbelikan melalui situs jual beli online. Senjata itu memiliki logo paham komunis yakni palu arit pada kotak senjata.

Salah seorang warga Balikpapan bernama Farlis mengaku terkejut setelah ia membeli senjata airsoft gun ternyata barang yang diterima menggunakan kotak yang memiliki logo terlarang tersebut.

Farlis yang tergabung dalam Komunitas airsoft gun Balikpapan yakni Airborn Shooting Club mengaku tertarik memesan senjata bermerk Makarov ini lantaran dinilai merupakan keluaran terbaru yakni Blowback. Ia pun membelinya seharga Rp 2,5 juta lewat situs jual beli online yakni kaskus setelah melihat salah satu akun memposting penawaran jual beli senjata tersebut. Namun sekira sebulan ia melakukan pemesanan, barang yang diantarkan ternyata menggunakan kotak yang memiliki simbol terlarang.

"Ini adalah jenis baru yaitu Blowback, jadi saya tertarik. Dikirimlah gambar unitnya tapi tidak sama kotaknya. Akhirnya begitu saya pesan kok ada gambar seperti ini. Di online juga tidak ada gambarnya, hanya mengatakan merek,” urai dia.

“Nah produk Makarov ini yang kita tahu kotaknya nggak begini, pas datang kotaknya ada logo begini. Setahu saya baru ini saya dapat begini, saya sudah beli yang begini tiga kali,” katanya saat menyerahkan barang tersebut ke Kodim 0905 Balikpapan, kemarin (6/12).

Farlis menghimbau kepada rekan-rekannya yang berada di komunitas airsoft gun untuk melaporkan ataupun menyerahkan senjata serupa ke pihak Kodim. Sebab diduga senjata tersebut telah beredar luas di kalangan pecinta airsoftgun maupun masyarakat.

“Kita imbau kepada teman airsoftgun kalau menemukan yang begini diserahkan saja karena ini termasuk menyebarkan paham komunis,” ujarnya.

Kodim 0905 Balikpapan menerima laporan dan penyerahan dari masyarakat terkait senjata berlogo palu arit diperjualbelikan melalui online.

Sementara itu Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Hendri Wijaya mengatakan bahwa permasalahan ini sangat disoroti oleh negara. Dengan ditemukannya senjata berlogo palu arit ini pun membuat pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para pecinta airsoftgun maupun masyarakat agar menyerahkannya kepada pihaknya. Sebab senjata yang diperjual belikan lewat situs online ini dinilai memiliki unsur kesengajaan dalam menyebarluaskan paham komunis di kalangan masyarakat.

“Ini beredar di media online dan menjadi perhatian intens di pusat. Kita akan komunikasi kepada penggemar airsoftgun apakah masih ada seperti ini, kalau ada serahkan. Karena kita tahu ini adalah lambang terlarang. Ini bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh keputusan MPR yaitu dilarang menyebarluaskan atau mengajarkan paham komunis termasuk dengan gambar. Akan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Hendri meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu takut bila menemukan hal demikian. Bila tidak terlibat dalam paham komunis justru pihaknya akan mengapresiasi bila menyerahkan senjata tersebut kepada pihaknya seperti yang dilakukan Farlis.

Mengenai jenis senjata yang memiliki logo terlarang pada kotak senjata tersebut, Hendri mengatakan, senjata jenis Airsoft Gun ini adalah buatan Taiwan. Senjata yang memiliki kaliber 4.5 milimeter ini kemungkinan tersebar luas di seluruh Indonesia. Wajar bila badan intelejen pusat hingga presiden pun mewaspadai peredaran paham komunis ini.

Senjata berlogo palu arit, dandim mengatakan, buatan Taiwan, tapi mengacu pada lisensi Rusia. Ini sudah menjadi perhatian BAIS termasuk badan intelejen pusat karena beredar di media online. Kemungkinan tersebar luas tapi di Balikpapan berdasarkan pemantauan kami baru ini yang ditemukan. “Itupun yang punya sukarela menyerahkan ke kami. Makanya masyarakat kota Balikpapan kalau mengetahui ini langsung dilaporkan,” imbaunya.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi berjenjang hingga ke pusat terkait penemuan ini. Sebab pihaknya mendapatkan perintah dari pusat untuk mewaspadai peredaran barang tersebut serta penyebaran paham komunis dengan modus apapun. Hendri pun mengungkapkan bahwa masalah ini akan terus ditelusuri hingga kepada pelaku yang menjualnya.

“Kita sudah mendapat perintah dari pusat mewaspadai beredarnya barang ini. Ini sedang ditelusuri siapa pemiliknya. Kita himbau kalau ada yang sudah terlanjur pesan itu diserahkan kepada kami karena ini terlarang,” tandas dia.

“Ya mungkin karena ada juga ketidaktahuan dari masyarakat ataupun ketidaksengajaannya, kita akan mengapresiasi secara positif kalau dia menyerahkannya,” pungkas dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index