Mahasiswa Al-Azhar Kairo Asal Kampar-Riau Dipulangkan ke Indonesia

Mahasiswa Al-Azhar Kairo Asal Kampar-Riau Dipulangkan ke Indonesia
Pejabat Konsuler Kairo, Kukuh Dedi Djayadi dan staf mengantar kepulangan Muhammad Fitrah, Mahasiswa Universitar Al -Azhar asal Kabupaten Kampar, Provi

HARIANRIAU.CO - Muhammad Fitrah Nur Akbar, Mahasiswa Al Azhar asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhirnya bisa menghirup udara bebas, Jum'at (8/12/2017) malam waktu Kairo, Mesir.

Pihak Kantor Polisi Nasr City menahan Fitrah selama hampir 17 hari. Ia terjaring razia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City 22 November 2017 silam.

Pihak Dinas Keamanan Nasional Mesir memutuskan untuk mendeportasinya ke Indonesia Sabtu (9/11/2017) dini hari waktu Kairo.

Pihak KBRI Kairo mendampingi proses keberangkatan Fitrah dari tahanan Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Internasional Kairo.

Pemulangan Fitrah ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo. Pihak KBRI Kairo memastikan kondisi Fitrah dalam keadaan baik. Mereka mendampingi langsung Fitrah jelang proses pemulangan.

Dubes RI untuk Mesir, Helmy Fauzy mengaku pihak KBRI Kairo sudah mendapat konfirmasi dari otoritas Mesir terkait rencana deportasi pada Kamis (7/12/2017) kemarin.

Pihak KBRI Kairo segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang tersedia.

"Selama proses pemulangan di Bandara Kairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Kairo," jelas Helmy dalam siaran pers yang diterima Tribun, Sabtu pagi seperti dimuat Tribun.

Menurutnya, Pihak KBRI Kairo telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia pada 6 Desmber 2017. Mereka langsung menghubungkan Fitrah dengan keluarganya di Riau lewat telpon.

Proses deportasi terhadap Mahasiswa tingkat II Fakultas Syariah Universitas Al Azhar menambah daftar panjang deportasi mahasiswa Indonesia dari Mesir.

Total Otoritas Pemerintah Mesir sudah mendeportasi 19 Mahasiswa Indonesia pada tahun 2017. Pihak KBRI Kairo menilai Fitrah masih memiliki izin tinggal.
Pemerintah Mesir tetap mendeportasi Fitrah karena alasan keamanan. Helmy pun berupaya mendalami dan berkomunikasi dengan Pemerintah Mesir.

"Alasan keamanan membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," paparnya.

KBRI Kairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. 

Helmy menilai situasi, prosedur imigrasi dan keamanan belum kondusif di Mesir. Ia khawatir penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini bakal terus berulang.

Sejumlah mahasiswa Indonesia juga belum memperoleh perpanjangan izin tinggal.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga. Semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," terang Helmy

Sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index