Kasus Persekusi Ustad Abdul Somad Dilapokran ke Komnas HAM

Kasus Persekusi Ustad Abdul Somad Dilapokran ke Komnas HAM

HARIANRIAU.CO - Kasus persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini Lembaga Adat Melayu Riau melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera, didampingi presidium alumni 212 dan GNPF MUI melaporkannya ke Komas HAM.

Kapitra mengatakan, dalam laporkannya terdapat 4 Ormas Bali yang diduga melakukan persekusi kepada Abdul Somad. "Mereka yaitu Laskar Bali, PGN, Sandi Murti, dan Ganaspati," ungkap Kapitra di Komas HAM Jakarta, Senin (18/12).

Selain 4 ormas tersebut Kapitra juga melaporkan beberapa orang yang merupakam bagian dari ormas tersebut diantaranya adalah Gusti Agung Nugraharta pemimpin ormas Sandimurti, Arif anggota ormas Sandimurti, Mukajatmika, Jamimah Mulyandari, Gusadiah Agus Pribadi Ketua Ormas PGN, Ketut Ismaya dari Laskar Bali. Serta, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna anggota DPD Bali.

Menurut Kapitra, dilapokrannya mereka ke Komnas HAM karena dinilai menghilangkan hak asasi Abdul Somad sebagai warga negara untuk bergerak maupun menjalankan keyakinannya dengan aman.

"Dengan merendahkan harkat dan martabat Ustad Abdul Somad, dengan menghalang-halangi Ustad Abdul Somad bergerak di wilayah Republik Indonesia yang sah, dengan melakukan persekusi," kata Kapitra.

Oleh karena itu Kapitra menuntut mereka dengan dugaan pelanggaran pasal 22, 23, 24, 25, 27, 33, dan 35 serta Undang-undang nomer 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Minimal 10 tahun maksimal hukuman mati," kata Kapitra dikutip dari jawapos.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ismar Syafrudin melaporkan kasus dugaan pesekusi yang dilakukan sejumlah ormas pada Ustad Abdul Somad di Bali, Jumat (8/12) lalu. Dia melaporkan sejumlah nama dari sejumlah ormas terkait kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (12/12).

Ismar melakukan pelaporan pada sejumlah nama yang diduga terlibat intimidasi. Antara lain nama yang dilaporkan adalah anggota DPD Arya Wedakama, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusriadi Miko Jatmika, dan Iga Ngurah Harta. "Itu yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal," kata dia.

Selain itu, Ismar juga melaporkan sejumlah ormas. Ormas yang dilaporkan Ismar adlah Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia, Patriot Garda Nusantara, dan Padepokan Silat Sandi Murti. Dalam pelaporan ini, Ismar menyertakan sejumlah video untuk barang bukti.

Halaman :

Berita Lainnya

Index