Berhubungan Ranjang dengan Napi Perempuan, Jaksa ini Dipenjara

Berhubungan Ranjang dengan Napi Perempuan, Jaksa ini Dipenjara
ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Terbukti berhubungan sek dengan narapidana (napi) perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Pinellas County, seorang Jaksa di ditahan. Jaksa di St Peterburg, Florida, Amerika Serikat (AS) bernama Andrew Spark itu dijebloskan ke dalam penjara pada Minggu (17/12/2017).

“Spark ditangkap atas tuduhan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan kegiatan prostitusi,” demikian keterangan tertulis kantor Sheriff Pinellas County, seperti dilansir York Post, Selasa (19/12/2017),

Sheriff Pinellas County memulai penyelidikan pada November setelah menerima laporan adanya seorang jaksa berhubungan seks dengan napi di Penjara Pinellas County.

Kepada penyidik, Spark mengaku telah berhubungan seks dengan seorang napi berusia 28 tahun. Aksi asusila itu dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Selain membayar napi tersebut agar mau berhubungan seks, Spark juga merekamnya. Hal itu dilakukan Spark berulang kali di dalam rutan.

Spark dibebaskan setelah membayar jaminan 5.300 dolar AS, atau sekitar Rp 71,9 juta. Namun, kantor sheriff Pinellas County menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan.

Sheriff Pinellas County masih terus menelusuri kemungkinan Spark juga melakukan hal yang sama di penjara lain dengan korban yang berbeda.

Halaman :

Berita Lainnya

Index