Keterbatasan Salutan Siaran, Warga Rohil Terpaksa Gunakan Siaran Luar Negeri

Keterbatasan Salutan Siaran, Warga Rohil Terpaksa Gunakan Siaran Luar Negeri

HARIANRIAU.CO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk kelompok Keluarga Cinta Penyiaran indonesia (KCPI) di wilayah Rokan Hilir.

Kegiatan ini bentuk komitmen KPID menjaga kedaulatan NKRI dari luberan penyiaran negara asing, KPID Bentuk KCPI diaula Kantor Desa Sekeladi, Jumat (22/12/2017) Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir.

Sambutan Komisioner KPID Provinsi Riau, Nopri Naldi mengatakan pembentukan KCPI kelompok masyarakat menjadi ujung tombak dari gerakan kampanye, didorong dengan tumbuhnya rasa cinta terhadap penyiaran indonesia. Sesuai Pasal 3 UU 32 tahun 2002,cinta siaran indonesia dapat memperkukuh integrasi nasional.

Dikatakan Nopri terbinanya watak anak jati diri bangsa beriman, dan bertakwa, untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta tumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 52 setiap WNI memiliki hak dan tanggung jawab, berperan serta pengembangan penyelengara penyiaran indonesia.

"Setidaknya pertahanan bangsa indonesia menjaga NKRI, tidak hanya dari TNI, POLRI, namun KPI dan KCPI berperan aktif menjaga kedaulatan siaran indonesia melalui penyiaran, Sangat diperlukan KCPI diseluruh perbatasan Riau luberan siaran negara tetangga masih sangat jelas ,diterima masyarakat, di tujuh kabupaten dan kota diprovinsi riau," kata Nopri.

Sementara Komisioner KPID Riau Koordinator Bidang kelembagaan, Widde Munadir Rosa, mengatakan KPID selama ini kurang pahami dan mengerti oleh masyarakat apa itu KPI dan KPID Riau. Ini lembaga negara yang sipatnya indenpeden dan memiliki wewenang, mengatur hal-hal mengenai penyiaran, KPI lembaga pusat sedangkan KPID Provinsi Riau, dimana lembaga ini seperti lembaga KPK maupun KPU.

Tugas dan kewajiban ini memberi jaminan pada masyarakat, perolehi informasi layak, dan benar, serta mengatur dan membantu insfrastruktur bidang penyiaran dimerata kedaerah-daerah membangun iklim investasi persaingan sehat, antar lembaga penyiaran dan industri.

Selain itu dapat memelihara tatanan informasi, adil, merata dan berimbang, menampung, meneliti, menindak lanjuti aduan sanggahan serta kritik, apresiasi masyarakat.

"Penyelengaraan penyiaran ini juga telah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan menjamin profesionalitas dibidang penyiaran didaerah-daerah." Sebut Widde.

Kepala desa Sekeladi Jhoni Effendi, mengatakan selama ini masyarakat sekitar tidak dapat menikmati saluran siaran lokal maupun siaran nasional, karena belum adanya lembaga penyiaran baik itu radio maupun televisi.

Kalau pun dapat siaran masyarakat mengeluarkan pembiayaan cukup besar, mendapatkan siaran dengan membeli sangai parabola maupun langganan stelit, mengunakan anthena UHF, masyarakat sini sudah kebiasaan menikmati siaran negara jiran tetangga malaysia selama ini.

"Siaran TVRI, tidak begitu jelas siaran, disebabkan luberan Siaran asing cukup kuat diwilayah Rohil ,kita harap dengan KCPI dapat menjadi filter penyiaran bagi rumah tangga desa sekeladi ini." Pinta Jhoni.



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index