Tujuh Parpol Gagal Lolos Syarat Administrasi Pemilu 2019

Tujuh Parpol Gagal Lolos Syarat Administrasi Pemilu 2019
ilustrasi

HARIANRAIU.CO - Bawaslu siap mengakomodir keberatan tujuh partai yang gagal lolos syarat administrasi Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu, Mocahmmad Afifuddin mengatakan, PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat, dipersilakan untuk menyampaikan argumennya.

Menurut Afif, Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada tujuh partai tersebut.

“Dari sisi teknis tentu kita bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos. Yaitu dihitung 3 hari di hari kerja dan kini kami sedang bersiap. Tentu mekanismenya kita akan memediasi dulu,” kata Afif kepada wartawan di bilangan Kuningan, Selasa (26/12) dilaporkan pojoksatu.id

Ketujuh partai itu sebelumnya tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU. Termasuk hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten atau kota tidak memenuhi syarat.

Menurut Afif, jika nantinya ada kesalahan kecil dalam tahap verifikasi maka bisa diselesaikan hanya dengan KPU dan pihak partai politik. Namun, jika tidak bisa diselesaikan maka akan masuk pada proses ajudikasi.

“Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas dan diatur UU,” pungkas Afif.

Halaman :

Berita Lainnya

Index