FPI Nilai Joshua Potret Buruk Dunia Komedian

FPI Nilai Joshua Potret Buruk Dunia Komedian

HARIANRIAU.CO - Dilaporkannya komika Joshua Suherman oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) karena diduga melakukan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri, mendapat sorotan Front Pembela Islam (FPI).

Ormas yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab itu, menyarankan selebriti yang pernah menjadi penyanyi cilik tersebut belajar Pancasila.

Sekjen DPP FPI Novel Bamukmin mengatakan, ucapan yang dilontarkan Joshua dalam sebuah acara Stand Up Comedy merupakan potret buruk dunia komedian yang sudah kehabisan bahan lelucon. Topik agama sengaja dibawa-bawa untuk mendongkrak popularitas.

“Dunia komedian yang tanpa dibekali pengetahuan agama akan mudah mempermainkan agama,” kata Novel saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia menyebut, dalam ajaran Islam sangat haram hukumnya untuk mempermainkan sebuah agama, apalagi pada kasus ini dijadikan bahan tertawaan.

Ditegaskannya, ajaran Islam hukuman mati bagi penghina agama dan tidak ada tebusannya, dalam hukum positif pun ada sanksi tegas yakni pasal 156a KUHP juga bisa masuk dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian di depan umum.

Oleh karena itu, Novel berharap para komika termasuk Joshua Suherman perlu diberikan penataran tentang Pancasila dan pemahaman tentang UUD 1945.

“Agar mereka paham negara ini dibangun dengan kobaran semangat ketuhanan yang maha esa dan itu sangat harus kita jaga. Jangan pernah untuk mengolok-ngoloknya,” tandas Novel.

Sebelumnya, Komika Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama. Hal ini lantaran mantan pelantun lagu diobok-obok melontarkan statementnya yang telah melecehkan agama Islam.

Laporan Joshua tertuang dalam LP/30/I/2018 Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik youtube, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU no 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 156a KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index