Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Dicekal Keluar Negeri

Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Dicekal Keluar Negeri

HARIANRIAU.CO - Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dicekal oleh KPK untuk berpergian keluar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017.

Pencekalan itu terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat ketua nonaktif DPR tersebut.

Lalu bagaimana dengan status Fredrich, apakah tersangka? . “Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.

“Pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hilman diduga turut terlibat dalam pelarian Setya Novanto alias Setnov pada saat akan ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pertengan November 2017 lalu.

Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah mantan kuasa hukum Setnov, yakni Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Dasar hukum pencegahan terhadap empat orang tersebut tertera dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

“Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2018 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” kata Febri Diansyah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index