Fredrich Tersangka, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Fredrich Tersangka, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

HARIANRIAU.CO - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Hal itu dibernakan tim penasihat hukum Fredrich. “Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke pak Yunadi (Fredrich Yunadi) saya ada di situ,” terang tim penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa.

Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Supriyanto menilai ada penerapan hukum yang salah dilakukan KPK. Sebab menurutnya, kliennya sudah menjalankan tugasnya sebagai advokad sesuai aturan yang ada.

“KPK mesti hati-hati, pengacara itu punya gaya dalam berbicara. Tidak selalu hal yang dilakukan adalah tindak pidana. Kalau gaya kan beda-beda. Kalau seperti ini, KPK kriminalisasi advokad dalam menjalankan undang-undang,” katanya.

Kendati demikian, ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan upaya praperadilan, seperti yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya, Fredrich katanya masih mempertimbangkannya. “Kita masih pertimbangkan ajukan praperadilan,” jelasnya.

Yang pasti katanya, atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menyambangi kantor KPK Kamis (11/01), guna menanyakan kabar penetapan tersangka kliennya.

“Rencana besok saya mau ke sana (KPK) pukul 10.00 WIB-11.00 WIB, karena kalau dianggap kena Pasal 21 karena melanggar kode etik, harusnya dilaporkan dulu ke Peradi,” tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index