Tiga Paslon di Pilbup Inhil Sah dan Penuhi Syarat

Tiga Paslon di Pilbup Inhil Sah dan Penuhi Syarat

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menutup pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018-2023, Rabu (10/1/2018) tengah malam pada pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Inhil, H Suhaidi usai menutup pendaftaran mengatakan, sejak dibuka pada 8 hingga 10 Januari, hanya ada tiga pasangan yang mendaftarkan diri.

"Pasangan pertama yang mendaftar yakni Wardan-SU, kedua Rosman-Musmulyadi, dan ketiga Ramli Walid-Ali Azhar (R A)," papar H Suhaidi.

Selanjutnya, syarat pencalonan ketiga pasangan yang mendaftar sudah dicermati dan ketiganya sudah memenuhi syarat dan dianggap sah sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023.

"Setelah dilakukan pendaftaran ini, Insyaallah tanggal 12-13 Januari akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba serta psikologi untuk seluruh pasangan di Pekanbaru," jelasnya.

"Insya allah besok semua pasangan sudah ada di Pekanbaru untuk terlebih dahulu mengikuti arahan dari tim dokter," ucap Suhaidi.

Sementara Komisioner KPU Inhil, M Dong mengatakan, tahun ini sebanyak 10 partai yang ikut serta sebagai partai pengusung dari ketiga pasangan calon dan hanya 1 partai yang tidak ikut yakni Hanura dengan 1 kursi yang dimilikinya.

M Dong mengatakan, pasangan Wardan-SU diusung oleh Partai Golkar, PAN, Demokrat, dan PKS dengan jumlah 17 kursi DPRD. Sedangkan pasangan Rosman-Mus Mulyadi diusung Partai PDIP, Nasdem, dan PBB dengan jumlah 11 kursi DPRD.

Sementara pasangan Ramli-Ali Azhar diusung Partai PKB, PPP, dan Gerindra dengan jumlah 16 kursi DPRD.

Selanjutnya, M Dong menjelaskan tidak jadinya pasangan Wardan-SU mendaftar pada, Selasa (9/1/2018) yang telah datang setelah melakukan deklarasi. 

"Pasangan Wardan-SU datang sudah melewti waktu yang telah diatur. Maka, pasangan tersebut hanya bersilahturahmi bersama kami untuk menjadwalkan ulang pendaftaran pasangan tersebut," papar M Dong

Lebih lanjut, M Dong mengatakan, salah satu syarat calon adalah sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkoba. Dengan begitu, kami bekerjasama dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan BNN Wilayah Riau.

"Tanggal 12-13 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba, dan psikologi. Akan tetapi, besok akan dilakukan pertenuan terlebih dahulu bersama tim dokter di KPU Riau," pungkas M Dong.

 

Sumber: senuju

Halaman :

Berita Lainnya

Index