Keluarga Laporkan Polisi Penangkap Tersangka Penggelapan Dana Rp6 Miliar ke Propam

Keluarga Laporkan Polisi Penangkap Tersangka Penggelapan Dana Rp6 Miliar ke Propam
Jenazah tersangka penggelapan dana BRI disemayamkan di rumah duka.

HARIANRIAU.CO - Kematian Chairul Ridho, yang diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan uang kas BRI Putri Hijau sebesar Rp6 miliar dinilai tak wajar oleh keluarga korban.

Untuk itu, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Ridho.

“Senin kami akan mengadu ke Propam Polda (Sumut). Kami ingin mencari keadilan,” ujar kuasa hukum keluarga Ridho, Baginta Manihuruk, Minggu (14/1/2018).

Baginta menyebutkan, kliennya sempat dua kali ditangkap. Pertama dikirimkan dalam keadaan sehat dan kedua kalinya dikirimkan kembali dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

“Ada yang membuat keluarga heran, mengapa surat penangkapan baru diterima sesudah Ridho meninggal dunia,” cetusnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum agar polisi tidak seenaknya dalam menegakkan keadilan.

“Kalau semua keadilan ditegakkan tidak dengan benar, bukan keadilan namanya,” kesalnya.

Menurut dia, banyak kejanggalan yang terjadi terhadap Ridho. Dari prosedur penangkapan sudah seperti tanda tangan yang tidak langsung ditandatangani oleh Ridho.

“Selain itu, keanehan lain terlihat dari jenazah menurut keluarga, seperti di jantung ada bekas tembakan. Kaki kanan dan kiri hancur, seperti bekas pukulan benda tumpul dan bahu kanan kiri lebam,” bebernya.

Ia melanjutkan, indikasi itu memungkinkan saja tapi butuh proses pengembangan.

“Polisi tentu ada argumen-argumen, kami juga tentu sebagai pengacara keluarga punya argumen tersendiri berdasarkan hukum bukan sembarangan,” tandasnya.

sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index