Larangan Cantrang Ditunda, Nelayan Beri Nama Bayinya Putri Cantrang

Larangan Cantrang Ditunda, Nelayan Beri Nama Bayinya Putri Cantrang
Putri Cantrang bersama ibunya Chandra Sinta Dewi

HARIANRIAU.CO - Sebagai bentuk rasa syukur setelah nelayan diizinkan menggunakan cantrang hingga kurun waktu yang belum ditentukan, pasangan suami istri Muchlisin (40) dan Chandra Sinta Dewi (30) memberi nama anak keduanya Putri Cantrang El Muhlis.

Pemberian nama "Cantrang" pada anak Muchlisin bukan tanpa sebab. Pasalnya, sejak September 2017 hingga awal Januari 2018, Muchlisin yang merupakan warga Brebes, Jawa Tengah menganggur akibat larangan cantrang.

Dirinya yang bekerja sebagai perajin tambang kapal memang sudah tidak mendapat pesanan dari nelayan sejak kebijakan itu ditetapkan.

"Ini bentuk kebahagiaan keluarga kami sekeluarga," kata Muchlisin, Minggu (21/1/2018).

Putri Cantrang lahir normal dengan berat 3,9 kilogram, panjang 50 cm pada 19 Januari 2018.

"Usai Menteri Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) dan Presiden Jokowi (Joko Widodo) membolehkan kapal cantrang kembali beroperasi," ujar dia.

Muchlisin pun mengaku ikut ke Jakarta pada 17 Januari lalu, untuk menyuarakan agar nelayan dibolehkan menggunakan cantrang.

Bahkan ia ikut berorasi di depan ribuan nelayan yang berunjuk rasa dari berbagai pelosok Indonesia.

"Saya bersama puluhan perajin tali tambang kapal berangkat pakai uang sendiri, demi anak istri bisa makan," kata dia.

Putri Cantrang bersama ibunya kini berada di Kutoarjo karena kesulitan ekonomi ketika tiga bulan Muchlisim menganggur. Rencananya, Cantrang akan pulang ke Brebes setelah berusia 40 hari.

Halaman :

Berita Lainnya

Index