Pasien Cantik Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi

Pasien Cantik Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi

HARIANRIAU.CO - Korban tindakan dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya, akhirnya melaporkan seorang perawat ke Polrestabes Surabaya.

"Sekarang korban melapor ke SPKT. Kalau tidak salah ada kuasa hukumnya juga." ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Rudi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian pelecehan itu terjadi pada Rabu (24/1) kemarin. Saat itu korban mengaku mendapatkan pelecehan sesuai melakukan operasi.

"Nah, kalau pelaku sendiri belum kita tetapkan sebagai tersangka. Karena kita masih melakukan kroscek di rumah sakit juga." ujarnya.

Jika nantinya terbukti benar, lanjut Rudi, pelaku terancam pidana 7 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual. Dari hasil sementara, bahwa korban adalah istri dari seorang pengacara.

"Ancamannya bisa 7 tahun. Tapi itu belum mengarah ya. Karena kita masih melakukan penyidikan dan kumpulkan bukti bukti " tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index