Pasang Dudukan Ponsel di Mobil Denda Rp500 Ribu

Pasang Dudukan Ponsel di Mobil Denda Rp500 Ribu

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Oman merilis aturan baru tentang keselamatan berkendara yang terdengar janggal untuk negara lain. Oman melarang pengemudi untuk memasang dudukan smartphone di mobil.

Buat pemilik kendaraan yang nekan memasang alat yang banyak dipasang di kendaraan di Indonesia, sanksinya cukup berat. Pengendara akan mendapat denda 15 omani rial, atau sekitar Rp500 ribu.

Dikutip dari Khaleej Times, Minggu 3 Februari 2018, polisi Oman, Royal Oman Police (ROP) mengumumkan larangan penggunaan dudukan ponsel di mobil itu dibuat karena dianggap membahayakan pengendara.

“ Kami mendesak untuk segera melaksanakan aturan ini karena ponsel bisa memecah konsentrasi pengendara. Bukan masalah menelepon atau navigasi, ini berkaitan dengan keamanan pengendara,” kata polisi senior ROP.

Selain larangan mobile phone holder, polisi Oman juga bisa menindak pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, menyetel musik keras-keras, dan mengikuti ambulans atau kendaraan darurat.

Aturan ini akan berlaku per 1 Maret 2018. Pelanggar akan mendapatkan hukuman denda dan kurungan penjara selama 3-7 tahun penjara.

“ Kami mengatur cara untuk menekan jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel dan terus melakukan pengawasan. Kami tidak menerapkan denda yang tinggi, tetapi mengawasi lebih dekat perilaku berkendara,” kata CEO Oman Road Safety Association, Ali Al Barwani.

Sumber: dream.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index