HARIANRIAU.CO - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dalam waktu dekat, besar kemungkinan besar ia bisa saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkenaan dengan situasi tersebut, Zumi Zola melalui pengacaranyanya, Muhammad Farizi, mengaku siap susul Setya Novanto di rutan KPK.
Hal itu disampaikan Zumi melalui komunikasi dengan Farizi.
“Saya bilang ke Zumi, apapun yang terjadi, ataupun pemeriksaan tersangka nanti akan mengaku ke penahanan, dan dia siap,” ungkap Farizi di Jakarta, Jumat (9/2/2018) dikutip dari pojoksatu.id.
Farizi juga menyebut, Zumi hingga kini masih yakin bahwa dirinya tak bersalah.
Karena itu, saat ditanya kemungkinan pengajuan permohonnan praperadilan sama sekali belum terpikirkan.
“Sampai sejauh ini belum dipikirkan kesana (praperadilan), karena belum tahu apa yang terjadi,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Farizi, pihaknya masih akan menunggu perkembangan dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita akan lihat dulu smua proses ini sesuai aturan. Itu kita jalani,” sambungnya.
Namun, Farizi menegaskan, jika memang di tengah proses tersebut pihaknya mendapati ada hal yang tak sesuai aturan, maka praperadilan jadi pilihan utama.
“Jika kberatan tidak diterima kita mengajukan praperadilan. Tapi sampai sejauh ini kami mengangap masih fine (baik-baik saja),” tutupnya.
Sebelumnya, Farizi juga mengungkap bahwa Zumi mendapat paksaan alias dipalak sejumlah oknum anggota DPRD Jambi.
Hal itu terjadi saat proses pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 yang akhirnya mengantarnya sebagai tersangka oleh KPK.
“Permasalahan ini diawali upaya pemaksaan yang di istilahkan dengan ‘uang ketok’ dari oknum-oknum di DPRD,” ungkap Alfarizi.
Saat itu, lanjut Alfarizi, ada perbedaan antara pemprov dan DPRD terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
“Sebagian anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi,” bebernya.
Akan tetapi, Zumi dan anak buahnya menolak keinginan anggota dewan untuk merubah RAPBD.
Selama proses tarik-menarik tersebut, lanjutnya, Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Saudara Choky sempat berkunjung ke Jambi.
Sementara, cara yang dipakai oknum anggota dewan dimaksud adalah dengan mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018.
“Permintaan ‘uang ketok’ tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak,” sambung Farizi.
Untuk diketahui, penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik.
Selain itu juga Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam koferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018) petang.
Basaria menyatakan, Zumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Jambi, Arfan.
“Tersangka ZZ ( Zumi Zola, red) baik secara bersama–sama dengan ARN (Arfan, red) maupun sendiri,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Zumi diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
“Diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp6 miliar,” ujar Basaria.

