Brankas Zumi Zola Disita KPK, Pengacara: Punya Keluarga Besar

Brankas Zumi Zola Disita KPK, Pengacara: Punya Keluarga Besar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita brankas dari penggeledahan usai penetapan tersangka pada Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam brankas-brankas tersebut, berisi dokumen dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil suap.

Akan tetapi, hal itu dibantah pengacara Zumi, Muhammad Farizi dan menyebut bahwa brankas tersebut bukan milik kliennya.

“Itu ada brankas-brankas punya keluarga besar. Nanti kita cek yang disita itu yang mana baru bisa kita tahu,” ujar Farizi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Selain itu, Farizi juga menegaskan bahwa rumah pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur juga bukan hasil korupsi maupun suap.

“Itu milik orangtua Zumi,” katanya.

Farizi menambahkan, harta kekayaan yang dimiliki kliennya itu murni dari haslil jerih payah kliennya sendiri.

“Zumi belum jadi (gubernur) dan hasilkan duit, barang itu sudah ada. Kalau yang di Tanjung Jabung itu dari orang tuanya zaman dulu,” bebernya.

KPK sendiri langsung melakukan penggeledahan usai penetapan tersangka Zumi.

Ada tiga tempat yang digeledah tim dari KPK yakni rumah dinas gubernur Jambi dan vila milik keluarga Zumi Zola.

Sedangkan satu rumah lainnya adalah milik seorang saksi di Kota Jambi.

Untuk diketahui, penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik.

Selain itu juga Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.

Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam koferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018) petang.

Basaria menyatakan, Zumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Jambi, Arfan.

“Tersangka ZZ ( Zumi Zola, red) baik secara bersama–sama dengan ARN (Arfan, red) maupun sendiri,” jelasnya dikutip harianriau.co dari pojoksatu.id.

Dalam perkara tersebut, Zumi diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

“Diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp6 miliar,” ujar Basaria.

Halaman :

Berita Lainnya

Index