KPK Minta Setnov Kooperatif Buka Peran Ketua Fraksi

KPK Minta Setnov Kooperatif Buka Peran Ketua Fraksi
Setya Novanto

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kooperatif membuka peran para mantan ketua ‎fraksi yang terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Para mantan ketua fraksi tersebut yakni Puan Maharani, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDIP) dan Anas Urbaningrum, Fraksi Partai Demokrat.

"Kalau memang misalnya Setnov buka peran pihak lain, termasuk misalnya ketua fraksi yang mungkin pernah berinteraksi dengan Setnov di DPR, maka tentu akan positif untuk penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Febri, pengungkapan peran Puan dan Anas dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP agar dapat menjelaskan secara utuh gambaran konstruksi anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun di DPR.

Namun kata Febri, Setnov harus membongkar peran Puan dan Anas di dalam persidangan. "Dengan catatan hal tersebut disampaikan di proses hukum, baik di persidangan atau penyidikan," ucap Febri.

Nantinya sambung Febri, ‎keterangan dari Setnov di persidangan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengonstruksikan perkara korupsi e-KTP secara utuh. Pun demikian, peran dari dua mantan ketua fraksi di DPR tersebut.

"Itu lebih mengikat dan bisa telusuri lebih lanjut, meski KPK harus cek kesesuaian bukti dengan yang lainnya," ujarnya dikutip dari laman sindonews.com.

Sejauh ini, KPK memang baru memeriksa sejumlah mantan ketua fraksi. Mereka yang pernah diperiksa yakni berasal dari Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Puan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.‎ Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

"Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar," kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018, lalu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index