Kemlu Klarifikasi Penyiksaan Terhadap TKI Adelina di Malaysia

Kemlu Klarifikasi Penyiksaan Terhadap TKI Adelina di Malaysia
Adelina meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam. (Foto: The Star)

HARIANRIAU.CO - Kementerian Luar Negeri RI Mengklarifikasi informasi mengenai kematian Adelina, seorang TKI yang diduga disiksa majikannya di Malaysia.

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, Malaysia setelah sempat dirawat untuk mengobati luka-lukanya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengetahui keadaan Adelina melalui penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Malaysia. Sebelumnya, tidak ada laporan yang masuk ke KJRI mengenai tindak penganiayaan yang diterima perempuan berusia 21 tahun itu.

Iqbal menjelaskan, Adelina diduga disiksa oleh salah satu anggota keluarga majikannya. Namun, majikan perempuan itu tetap untuk dimintai keterangan.

"Bukan majikan langsung (yang menyiksa) tetapi salah satu keluarga majikan. Tetapi si majikan tetap ditahan karena polisi belum sempat mewawancara korban karena masih dalam keadaan trauma," kata Iqbal saat ditemui wartawan di Kementerian Luar Negeri RI, Senin (12/2/2018).

Dia menambahkan, saat ini baru dua orang yang ditahan yaitu majikan Adelina dan kakaknya. Polisi dilaporkan akan segera menahan satu orang lagi pada Selasa, 13 Februari.

Meski telah ditahan kakak beradik majikan Adelina belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi dijadwalkan melakukan autopsi terhadap jasad Adelina pada Selasa, 13 Februari.

Iqbal juga meluruskan beberapa kesalahan informasi mengenai Adelina, yang sebelumnya dilaporkan berasal dari Medan. Menurut penyelidikan Kemlu RI, Adelina ternyata berasal dari NTT.

"Setelah kita dalami dia bukan berasal dari Medan tapi dari NTT dan kta masih menelusuri keluarganya," kata Iqbal dikutip dari halaman sindonews.com.

"Dulu Adelina pernah masuk ke Malaysia secara legal, kemudian untuk yang kedua kalinya dia masuk melalui perseorangan. Jadi pertama kali masuk kemudian pulang dan berangkat lagi," jelasnya.

Kasus ini kemungkinan akan disidangkan dengan pasal 302 KUHP Malaysia, yaitu tuduhan pembunuhan berencana dan disengaja yang dapat dituntut dengan hukuman mati.

Halaman :

Berita Lainnya

Index