WASPADA! Ini Efek Samping Albothyl Menurut BPOM, Berdasarkan Penelitian Medis

WASPADA! Ini Efek Samping Albothyl Menurut BPOM, Berdasarkan Penelitian Medis
Albothyl

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyrakat untuk sementara waktu tidak menggunakan obat sariawan Albothyl.

Pasalnya, Albothyl memiliki kandungan berbahaya.

Dalam surat resmi BPOM, disebutkan bahwa risiko yang ditanggung pengguna tidak sebanding dengan manfaat yang ditawarkan.

BPOM menyatakan bahwa kandungan policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar.

Kandungan ini diduga yang terdapat dalam obat Albothyl yang dianggap berisiko atau berbahaya jika tidak diencerkan lebih dulu.

“Untuk sementara jangan dulu digunakan. Dalam waktu dekat kami akan melakukan klarifikasi mengenai Albothyl,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (15/2/2018).

BPOM mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada langkah penindakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat tersebut hingga ada penjelasan resmi dari BPOM.

“Nanti ada penjelasan resmi, secepatnya dikasih tahu. Sekarang masih di tataran kedeputian pengawasan. Nanti kan biasanya ke pengawas dulu baru ke penindakan, tapi masih bergerak,” tandas Hendri.

Sementara, Humas BPOM, Nelly dalam keterangan menyebutkan, bahwa BPOM sudah melakukan pemantauan dalam dua tahun terakhir.

Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya menerima 38 pengaduan karena menimbulkan efek samping pada penggunanya.

“38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan,” ucap Nelly.

Di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

Pihaknya bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.

Dari pengkajian diputuskan bahwa tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.


sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index