Kronologi Saat Satu Keluarga Memburu dan Menembaki Orangutan Dengan 120 Peluru

Kronologi Saat Satu Keluarga Memburu dan Menembaki Orangutan Dengan 120 Peluru
lima pembunuh orangutan ditangkap. ©merdeka.com

HARIANRIAU.CO - Polisi telah menangkap lima pelaku penembakan Orangutan (Pongo Pygmaeus) di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kelimanya memberondong 100 kali tembakan ke orangutan tersebut. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di penjara.

Penyidik mengurai peran masing-masing pelaku. Adalah Muis (36), yang kali pertama melihat Orangutan di kebunnya, Sabtu (3/2) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita. Sambil membawa senapan angin, dia melihat Orangutan bergelantungan di atas pohon. Muis yang pertama kali menembak Orangutan itu.

Lantaran Orangutan bergelagat melawan, Muis meminta bantuan Nasir (55) yang kemudian datang bersama cucunya, He (13) dengan membawa 3 pucuk senapan angin. Sekitar pukul 09.00 Wita, Orangutan bergerak melarikan diri. Muis dan Nasir mengejar hingga Orangutan terdesak di danau kecil sekitar kebun.

"Mereka menghalau dari pinggir danau, dan kemudian melakukan penembakan," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan, dalam penjelasannya kepada wartawan di Mapolres Kutai Timur, Sabtu (17/2).

Belakangan, He juga ikut membantu Muis dan Nasir mengusir Orangutan yang terdesak di danau itu dengan menembak menggunakan senapan angin.

"He ini kemudian mengambilkan peluru, dan mengganti senapan angin yang rusak dengan mengganti senapan angin milik Andi. Andi kemudian datang ikut membantu, menembaki Orangutan yang terdesak di tengah danau, di atas ranting pohon kering," ujar Teddy.

Rustam (37) datang membantu menembaki orangutan itu menggunakan senapan angin milik empat orang sebelumnya.

"Penembakan Orangutan itu selesai sekitar jam 11. Total lebih dari 120 butir peluru senapan angin yang dihabiskan, karena tiap kotak ada 60 butir. Karena demikian banyak, mereka tidak bisa lagi hitung jumlahnya," terang Teddy.

Penangkapan kelimanya, dilakukan kepolisian Kamis (15/2) sekitar pukul 15.00 Wita, dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2) kemarin. Nasir, Rustam, Andi dan He, adalah satu keluarga. Sementara Muis, adalah tetangga di Desa Teluk Pandan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 21 (1) junto pasal 40 (2) Undang-undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya junto pasal 55 dan 64 KUHP. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 100 juta," ucap Teddy. (Wan)

Halaman :

Berita Lainnya

Index