Malaysia Berharap Indonesia Tak Hentikan Pengiriman TKI

Malaysia Berharap Indonesia Tak Hentikan Pengiriman TKI
Pemerintah Malaysia akan menemui Menteri Tenaga Kerja Indonesia, untuk merundingkan keselamatan pekerja serta asisten rumah tangga asal Indonesia.

HARIANRIAU.CO -  Jenazah Adelina J. Sau atau Lisao (21), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di Malaysia akibat disiksa majikannya, tiba di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/2/2018) siang pukul 13.20 Wita.

Dilaporkan Kompas.com, enam kerabat menjemput kepulangan mendiang Adelina, warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Petronela, sang bibi, bersama lima kerabat lainnya, tak henti menangisi peti berisi jenazah Adelina.

Sementara, orangtua Adelina berada di rumah duka untuk menunggu kedatangan putri mereka. Rumah duka yang berada di Kecamatan Oenino, berjarak sekitar 150 kilometer arah timur Kota Kupang, Ibu Kota NTT.

Kasus Adelina, memunculkan lagi wacana moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana, demi menghentikan perlakuan buruk terhadap TKI caranya adalah menghentikan pengirimannya ke Malaysia.

"Untuk moratorium, Presiden juga ingin moratorium. Moratorium harus dijalankan. Kita hentikan pengiriman tenaga kerja, hentikan pengiriman pembantu rumah tangga," sebut Rusdi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (15/2), seperti dilansir Kumparan.

Wacana ini dinilai akan merugikan pihak Malaysia. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, mengemukakan hal tersebut, sebagaimana diberitakan media setempat, Bernama (h/t The Strait Times), Minggu (18/2). Mereka berharap Pemerintah RI tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.

Ahmad Zahid akan menemui Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Hanif Dhakiri, untuk merundingkan keselamatan pekerja serta asisten rumah tangga asal Indonesia. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap pekerja Indonesia di Malaysia termasuk yang terendah dibanding negara tujuan TKI lainnya.

"Kami memiliki Standard Operating Procedures (SOP) yang harus dijalankan para majikan yang merekrut pekerja, dan Pemerintah Malaysia tidak akan melindungi mereka yang terbukti telah menyiksa pekerjanya," ujar Zahid.

Sekitar 250 ribu perempuan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina. Menurut catatan BNP2TKI, sepanjang 2017 Indonesia mengirim 88.991 TKI ke Malaysia, meningkat dibanding pada 2016 yang mencapai 87.623 orang.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Kupang mencatat, sebanyak 62 pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang ditempatkan di Malaysia meninggal dunia sepanjang 2017.

Dalam laporan Malaysia Kini, Indonesia pernah membekukan pengiriman TKI ke Malaysia pada 2009. Moratorium atau pembekuan itu usai pada 2011, selepas ditandatanganinya memorandum antarnegara yang berisi sejumlah syarat perekrutan dan perlindungan TKI.

Keadilan untuk Adelina

Adelina meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, Malaysia pada Minggu (10/2/2018). Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2), menyatakan hasil sementara menunjukkan kematian Adelina disebabkan oleh anemia, kekurangan hemoglobin, dan malnutrisi akibat pembiaran dalam waktu lama.

Saat ditemukan, ia terbaring lemah di beranda rumah majikannya, beralaskan tikar, berselimut kain berwarna merah muda, bersama seekor anjing jenis rottweiler yang diikat tak jauh darinya. Tim dari anggota parlemen Bukit Mertajam, Penang, mengungkap tragedi ini setelah mendapat kabar dari warga setempat.

Masalah ini jadi rumit, karena Adelina adalah TKI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, bahkan mengatakan ada dugaan unsur perdagangan manusia dalam kasus Adelina Lisao.

Dua orang yang disangka sebagai perekrut Adelina, telah ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (16/2/2018) lalu. Dua orang berinisial FT (perempuan), dan HP (laki-laki), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kupang.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, seperti dilansir Sindonews, mengungkapkan bahwa FT berperan mencari calon tenaga kerja kemudian menyerahkannya kepada HP. Selanjutnya HP menyerahkan kepada Mr. X yang perannya masih ditelusuri.

"Setelah menyerahkan calon tenaga kerja kepada Mr. X, HP diberi imbalan Rp5 juta namun kita masih telusuri apakah hanya Rp5 juta atau lebih. Kemudian kita telusuri apakah masih ada korban-korban lainnya," kata AKBP Totok Mulyanto, Jumat, (16/2).

Polisi juga menyita dokumen-dokumen palsu di rumah kedua tersangka, termasuk dokumen asli atas nama mendiang Adelina Lisao. Dokumen itu menjadi alat bukti untuk proses penyidikan selanjutnya. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

Adapun Pengadilan Malaysia telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dua orang majikan bersaudara beserta ibu kandung mereka. Ketiganya terancam dikenai pasal 302 hukum pidana Malaysia dengan ancaman maksimal hukuman mati.

KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.

"Kita pastikan akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, dalam Media Indonesia. Ia menambahkan, Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus Adelina.

sumber: Beritagar.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index