475 Tersangka Boko Haram Dibebaskan untuk Direhabilitasi

475 Tersangka Boko Haram Dibebaskan untuk Direhabilitasi
Pengadilan Nigeria telah membebaskan 475 orang yang diduga berafiliasi dengan Boko Haram untuk direhabilitasi. Foto/Ilustrasi/Istimewa

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Nigeria telah membebaskan 475 orang yang diduga berafiliasi dengan Boko Haram untuk direhabilitasi. Pasalnya, penyelidikan hukum terbesar terhadap kelompok militan ini terus berlanjut.

Demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman Nigeria.

"Orang pertama yang dihukum karena penculikan anak-anak sekolah Chibok pada tahun 2014, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pekan lalu, juga diberi hukuman 15 tahun tambahan, untuk melakukannya secara berturut-turut," kata kementerian tersebut seperti dikutip dari The Guardian, Senin (19/2/2018).

Lebih dari 20.000 orang terbunuh dan 2 juta orang terpaksa meninggalkan rumah mereka di Nigeria timur laut sejak Boko Haram memulai sebuah pemberontakan pada tahun 2009. Kelompk ini bertujuan menciptakan sebuah negara Islam.

Kelompok-kelompok kemanusiaan telah mengkritik penanganan pihak berwenang Nigeria terhadap mereka yang ditahan karena melanggar hak para tersangka. Beberapa dari mereka yang kasusnya didengarkan pekan lalu di sebuah pusat penahanan di Nigeria tengah telah dilakukan tanpa pengadilan sejak 2010, menurut pernyataan kementerian kehakiman.

"Jaksa penuntut tidak dapat mendakwa mereka (dengan) pelanggaran karena kurangnya bukti yang cukup terhadap mereka," kata kementerian tersebut.

Pada bulan Oktober, kementerian tersebut mengatakan bahwa 45 orang yang diduga memiliki hubungan dengan Boko Haram telah dipidana dan dipenjara. Sebanyak 468 tersangka lainnya dibebaskan dan 28 tersangka ditahan karena diadili di Abuja atau Minna.

Sumber: sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index