Turki Godok Peraturan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofilia

Turki Godok Peraturan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofilia
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Turki tengah menggodok peraturan hukum terhadap penerapan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku pedofilia. Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul, pada Selasa (20/2/2018) menyampaikan pemerintah tengah meninjau pembahasan hukuman tersebut dalam beberapa hari.

“Pengadilan akan memutuskan penggunaan dan lama waktu pengebirian menggunakan zat kimia tersebut untuk membatasi atau menghilangkan hasrat seksual pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak,” kata Abdulhamit dilansir AFP.

Turki sempat menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada 2016 lalu namun sempat dihentikan pada Agustus oleh Dewan Negara Turki.

Dewan Negara Turki menilai pelaksanaan hukuman kebiri kimia itu belum adanya definisi dan batasan yang jelas.

Sebelumnya banyak terjadi kasus kejahatan seksusal yang menyerang anak-anal pada Februari lalu di provinsi Adana dengan melibatkan anak berusia empat tahun.

Jaksa telah menjatuhkan hukuman 66 tahun penjara kepada pelaku dalam persidangan pada Selasa (20/2/2018).

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Turki Bekir Bozdag telah memerintahkan dibentuknya komisi pencegahan kasus pelecehan anak dengan beranggotakan enam menteri, termasuk menteri kehakiman.

“Semua pilihan, semua langkah yang perlu diambil untuk memecahkan persoalan ini akan dipaparkan dan dipertimbangkan,” kata Abdulhamit.

Pengebirian kimiawi dilakukan dengan menggunakan obat yang akan menurunkan tingkat libido seseorang, mencegahnya memiliki dorongan seksual tanpa batas waktu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index