Panwaslu Inhil Dalami Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada

Panwaslu Inhil Dalami Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada
Andang Yudiantoro

HARIANRIAU.CO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir tengah mendalami serta memproses adanya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 khususnya yang terjadi pada tahapan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.

“Ya, kita telah mendapatkan laporan dan menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak dan saat ini tengah kita dalami dan kita proses. Jika nantinya memang terbukti maka akan kita berikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro SH MH, Kamis (22/2).

Adapun bentuk dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang Pilkada yang ditemukan tersebut disebutkan Andang diantaranya adalah adanya Iklan Kampanye diluar jadwal yang dimuat di media cetak serta adanya Baliho salah satu Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang berisi program yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Untuk itu kita dari Panwaslu bersama dengan Penyidik dari Kepolisian dan Kejari yang tergabung didalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan untuk kita mintai keterangan dan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ini,” ungkap Andang.

Menurut Andang, didalam Peraturan KPU No 4 tahun 2017 telah ditetapkan bahwa kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 hingga 23 Juni 2018 atau selama 14 hari sebelum masa tenang. ”Artinya jika diluar jadwal yang ditetapkan KPU tersebut berarti telah melanggar Pasal 187 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016,” terangnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang kepala dinas di Kabupaten Inhil, disebutkan Andang berkaitan dengan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada sudah jelas semua, untuk itu kita minta kepada semua pihak agar dapat mematuhi dan melaksanakan serta mengikuti tahapan sesuai aturan dan undang-undang yang ada agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan amanat reformasi,” tutup Andang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index