Dugaan Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Tegaskan Hanya Pelanggaran Administrasi

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Tegaskan Hanya Pelanggaran Administrasi

HARIANRIAI.CO - Setelah melakukan kajian dan proses klarifikasi terhadap temuan dugaan pelanggaran Iklan Kampanye diluar jadwal yang diduga dilakukan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, akhirnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi.

“Panwaslu setelah melakukan serangkaian kajian dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan berkesimpulan bahwa temuan dugaan pelanggaran Iklan Kampanye diluar jadwal yang dimuat disalah satu media cetak atau koran di Kabupaten Indragairi Hilir tersebut adalah merupakan pelanggaran administrasi,” ungkap Andang, Senin (26/2).

Menurut Andang, berdasarkan pengakuan dari pemilik media cetak dimana iklan yang memuat unsur kampanaye tersebut bukan merupakan pesanan dari pasangan calon namun dipasang atas inisiatif pemilik media itu sendiri. “Maka pimpinan media ini lah yang melakukan pelanggaran,” tutur Andang.

Begitu juga dengan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala Dinas berupa pemasangan baloho berisi program yang menguntungkan salah satu calon, disebutkan Andang juga merupakan pelanggaran administrasi. “Seperti pada dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, kita juga telah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap temuan ini,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan-temuan ini, Andang kembali mengingatkan kepada semua pihak agar dapat mendukung serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 ini agar dapat berjalan aman dan damai.


Rilis

Halaman :

Berita Lainnya

Index