Gedung NU Diserang, Pelaku Ngaku Utusan Allah untuk Jihad

Gedung NU Diserang, Pelaku Ngaku Utusan Allah untuk Jihad
Pelaku penyerangan gedung NU Blora. Foto ist

HARIANRIAU.CO - Setelah tokoh dan pemuka agama, penyerangan kini menyasar gedung kantor Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Blora. Penyerangan itu sendiri terjadi Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama Mufid Mubarok.

Pemuda berumur 22 tahun warga Dukuh Greneng RT 05 RW 03 Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan, Blora ini, merusak sejumlah fasilitas gedung di Jalan Alun-Alun tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Blora (grup pojoksatu.id), aksi Mufid itu datang dengan menggunakan sepeda motor nopol K 5573 YE.

Dari depan Hotel Al Madina, ia lalu memutar balik dan turun ke halaman gedung NU yang langsung masuk ke salah satu gedung yang menjadi sekretariat IPNU-IPPNU.

Tanpa basa-basi pelaku langsung berteriak-teriak dan menyebut dirinya adalah utusan Allah yang diutus untuk berjihad.

“Saya ini utusan Allah. Negeri ini dipimpin orang kafir. Saya akan berjihad dan rela mati demi jihad!” beber Kasatkorcab Banser Blora Purwanto M. Maghfur menirukan teriakan pelaku.

Sementara, sejumlah orang dari dalam gedung berusaha menenangkannya dan membawanya keluar gedung.

Namun, pelaku malah makin beringas dan berontak hingga menendang sejumlah kendaraan yang terparkir di halaman gedung.

“Saat akan ditangkap, dia malah kembali masuk ke gedung NU,” jelasnya.

Sejumlah orang, lanjut Magfur, berusaha menghalangi pelaku. Tapi, justru pelaku makin tak terkendali dan sempat terlibat baku pukul dengan para pengurus NU.

“Pelaku lari masuk ruangan. Terus merusak sejumlah barang seperti komputer, printer, HP, helm dan sejumlah barang lainnya,” jelasnya.

Beruntung, tak ada korban dari peristiwa tersebut. Sedangkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp1 juta.

Terpisah, Kapolsek Blora AKP Slamet membenarkan informasi tersebut.

Akan tetapi, Slamet membantah peristiwa tersebut adalah sebuah penyerangan, sebab pelaku hanya satu orang saja.

“Bukan penyerangan, itu yang datang cuma satu orang,” tegasnya.

Saat ini, palaku sudah diamankan di Mapolsek Blora Kota.

“Pelaku dijerat pasal 406 KUHP karena merusak barang milik orang lain,” katanya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index