Biaya Administrasi STNK Resmi Dihapus

Biaya Administrasi STNK Resmi Dihapus
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Terhitung mulai kemarin, Rabu (14/3/2018), biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapus. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan Moh. Noval Ibrohim Salim.

"Iya, mulai hari ini sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Keputusan ini juga sudah berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi, saat perpanjang STNK sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," tambah Bayu.

Sebelum resmi dihapus, biaya administrasi pengesahan STNK setiap tahun sebesar Rp25.000 untuk motor dan Rp50.000 untuk mobil.

"Sedangkan untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp100.000 untuk roda dua dan Rp200.000 untuk roda empat," tegasnya.

Dia juga memastikan, penghapusan biaya pengesahan STNK tidak bakal berpengaruh terhadap pelayanan. Pasalnya, pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara. Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, tidak ada lagi pendapatan negara.

"Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," ucapnya.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index