Akhir Kisah Nenek yang Dipolisikan Tetangganya karena Curi Tiga Pepaya

Akhir Kisah Nenek yang Dipolisikan Tetangganya karena Curi Tiga Pepaya
Proses mediasi yang dilakukan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo terkait kasus pencurian tiga buah pepaya yang dilakukan seorang nenek, Selasa malam

HARIANRIAU.CO -  Malang benar nasib Nenek Alma (65) warga Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Ia  dilaporkan Rosid alias Bawon (50), tetangganya sendiri atas tuduhan mencuri tiga buah pepaya seharga Rp 7.500.

Laporan tersebut bermula, ketika nenek Alma tertangkap basah oleh Bawon mencuri kebun pepaya di kebun miliknya pada Rabu, (14/3/2018).

Hal ini membuat Bawon tidak berpikir panjang untuk mempolisikan nenek Alma ke Polsek Jenggawah dengan laporan perkara pencurian tiga buah pepaya.

Alasan Bawon,  petani pepaya kalifornia ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya dan belum tahu siapa pencurinya.

“Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya pun langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah,” tegas Bawon.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa alasan nenek Alma mencuri dibuat sayuran untuk dikonsumsi makanan sehari-hari oleh tersangka.

Harga tiga buah pepaya yang dicuri si nenek tidak sampai ratusan ribu, hanya Rp 7.500.

"Harganya gak sampai Rp 10.000, cuma Rp 7.500," ucap Bawon.

Mengetahui kasus tersebut, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo lalu menginstruksikan untuk menggelar mediasi dengan mengundang kedua belah pihak, yakni nenek Alma dan Bawon sang pemilik kebun ke rumah dinasnya, Selasa malam (20/3/2018).

Terkait kronologi kejadian pencurianpepaya, Kapolres Jember menuturkan kasus pencurian tiga buah pepaya yang terjadi di Desa Cangkringan, Kecamatan Jenggawah tersebut terjadi pada Rabu, (14/3/2018).

Saat itu, Bawon memergoki nenek Alma yang tengah mengambil buah pepaya di kebunnya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenggawah.

"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Selanjutnya kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," katanya.

Hal itu, sesuai arahan surat telegram Kapolri tahun 2009, yakni dengam pendekatan Alternative Despute Resolution sehingga itu mediasi hari ini digelar dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Berkat mediasi ini, Bawon bersedia memaafkan secara tulus tersangka dan mencabut laporannya," tegas Kusworo.

Bawon dan nenek Alma kemudian menandatangani pernyataan damai, disaksikan oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (21/3/2018) malam di rumah dinas Kapolres.

Diperkuat dengan surat pernyataan damai, dan pencabutan pelaporan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Tahun 2009 untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alternatif dispute resolution yang menginduk juga kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dimana kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Setelah surat pernyataan damai ditandatanganinya oleh kedua belah, perkara pencurian tiga buah pepaya ini resmi selesai dan ditutup," tegas Kusworo.

Halaman :

Berita Lainnya

Index