Lampu Kendaraan Bikin Silau, Bisa Dipenjara 2 Bulan

Lampu Kendaraan Bikin Silau, Bisa Dipenjara 2 Bulan
Lampu kendaraan yang menyilaukan pengendara lain bisa didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan. Foto: Twitter TMCPoldaMetro

HARIANRIAU.CO - Lampu kendaraan sebaiknya tidak dimodifikasi berlebihan. Kalau saja terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain, Otovers bisa saja terkena hukuman kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu lho!

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan akan hal itu. Seperti terlihat dalam cuitan akun Twitter milik TMCPoldaMetro yang dilihat detikOto, Minggu (25/3/2018).

"Lampu kendaraan menyilaukan, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan," begitu cuitan TMCPoldaMetro.

Memang pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan," bunyi pasal 58.

Nah, kalau Otolovers melanggar bakalan dikenakan pasal 279 Undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279.

Para pabrikan pastinya sudah membuat lampu sesuai dengan fungsinya dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Lampu kendaraan biasanya terbuat dari bahan mika berwarna bening sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu penglihatan jalan pengendara ke depan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index