HARIANRIAU.CO - Polda Gorontalo tengah menyelidiki kasus polisi senior hajar polisi junior hingga babak belur. Pelaku penganiayaan diduga anggota Polda Gorontalo berpangkat Bripda masing-masing ST, AL, dan WD.
Sedangkan korbannya masing-masing Bripda Isnain Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Agung Maloto, dan Bripda Fatan Zain.
Korban baru saja dikukuhkan sebagai anggota Polri awal Maret 2018, setelah melalui pendidikan di SPN Karombasan, Manado.
Penganiyaan yang dilakukan polisi senior terhadap juniornya terekam dalam video berdurasi satu menit tiga belas detik.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono membenarkan adanya video itu. Video kekerasan itu viral di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Menurut Wahyu, penganiayaan itu berawal ketika salah seorang korban tengah melakukan video live streaming saat mengikuti pendidikan di SPN Karombasan, Februari 2018.
Saat itu, salah seorang pelaku menyapa korban yang tengah melakukan live streaming, namun tidak diindahkan oleh korban. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati.
Merasa senior, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta korban bersama rekannya yang baru selesai pendidikan untuk datang ke rumah salah satu pelaku. Kemudian, terjadilah aksi penganiayaan.
Menurut Wahyu, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail telah memerintahkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sudah ada sembilan orang yang kami periksa, termasuk korban, pelaku dan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan itu,” tegas mantan Kapolres termuda di Indonesia itu.
“Para pelaku diancam dengan dua sanksi sekaligus, masing-masing Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP serta ancaman hukuman sanksi kode etik Polri,” tandas AKBP Wahyu.

