Alasan Pencopotan Kapolres Banggai Versi Polri

Alasan Pencopotan Kapolres Banggai Versi Polri

HARIANRIAU.CO - AKBP Heru Pramukarno dicopot dari posisinya sebagai Kapolres Banggai pasca eksekusi sebuah lahan di Tanjungsari, Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah yang berlangsung ricuh.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menerangkan, selain tidak sesuai Prosedur Tetap (Protap), Heru juga dinilai kurang cermat dalam mengawal eksekusi tersebut hingga berbuntut pencopotan dirinya.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh Propam ditemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Iqbal, ternyata lahan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri itu masih terdapat lahan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat.

Iqbal menyayangkan seharusnya Kapolres meminta agar PN menunda eksekusi lantaran eksekusi pengadilan tidak bersifat final juga dengan pertimbangan aspek keamanan.

“Maka dari itu Kapolresnya dicopot,” tegasnya.

Proses eksekusi tahap kedua atas sebidang tanah di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Senin (19/3) petang ricuh. Dalam insiden tersebut pihak Kepolisian menahan sembilan warga.

Dalam eksekusi tersebut, pihak kepolisian menurunkan sekitar 500 personel, sebanyak 350 orang di antaranya adalah petugas yang di-BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan masih ditambah lagi dengan sekitar 100 personel TNI.

Halaman :

Berita Lainnya

Index