BPT PM Pekanbaru Tolak Perpanjangan Dua PT Karet

BPT PM Pekanbaru Tolak Perpanjangan Dua PT Karet

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - BPT PM Pekanbaru, Provinsi Riau tidak memberikan perpanjangan izin dua pabrik karet yakni PT Rekri di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan.

Hal itu dilakukan BPT PM karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dengan bau yang menyengat.

Demikian dikatakan M Jamil selaku Kepala BPT PM Pekanbaru kepada wartawan, Kamis (14/6). Ia menyebutkan keberadaan dua pabrik tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.

"Keberadaan kedua pabrik ‎karet tersebut tepat di tengah-tengah pemukiman warga, itu sudah tidak ideal lagi. Maka dari itu apapun bentuk perpanjangan izin mereka kita tidak akan akomodir lagi," ujarnya tegas.

Dijelaskannya, pada tahun 2014 lalu Pemerintah kota Pekanbaru telah melakukan komunikasi dengan kedua perusahaan tersebut. Hasilnya mereka diberi waktu untuk pindah ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.

"Waktu yang diberikan Pemko adalah tiga tahun, pasalnya sebagian besar pekerjanya adalah penduduk dikawasan pabrik karet tersebut‎. Kita berharap selama itu para buruh bisa mencari pekerjaan lain dan meninggalkan pabrik tersebut," ujarnya seperti dikutip dari faktariau.com.

Kemudian, Jamil mengatakan bahwa kedua PT tersebut sudah siap untuk pindah, mereka sudah punya tempat baru untuk melanjutkan usaha mereka. PT Rekri telah membuat pabrik baru kabupaten Kampar dan PT Bangkinang sudah membuat pabrik barunya di Talukuantan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index