Ini Kronologi Pramugari Siram Payudara Penumpang Garuda Pakai Air Panas

Ini Kronologi Pramugari Siram Payudara Penumpang Garuda Pakai Air Panas
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Penumpang maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia, B.R.A Koosmariam Djatikusumo (69) mengalami cacat payudara akibat tersiram air panas di kabin pesawat.  Insiden terjadi saat penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017 lalu. Saat itu, pramugari Garuda sedang melayani para penumpang atau serving.

“Saat itu pramugari sedang melayani penumpang lain yang berada tepat di sebelah korban untuk memberikan teh panas sesuai permintaan,” ucap Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, Kamis (12/4).

Tak disangka, teh panas tumpah dan mengenai tubuh korban. Cucu pahlawan nasional Pakubuwono X itu pun kesakitan.

Menurut Hengki, pramugari langsung meminta maaf kepada korban dan membantu mengeringkan tumpahan air dengan tissue dan towel. Pramugari juga berkoordinasi dengan purser untuk membuka kotak PPPK agar dapat memberikan bantuan pengobatan pertama.

“Obat berupa burn gel dioleskan di bagian depan tubuh yang terkena tumpahan air. Kemudian, sesaat setelah pesawat tiba di Banyuwangi, petugas juga segera membawa penumpang untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut dan perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi,” terangnya.

Akibat insiden itu, korban mengaku mengalami cacat payudara secara permanen. Karena itu, korban melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut Garuda membayar ganti rugi Rp 11 miliar.

Kuasa hukum korban, David Tobing menyebutkan, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tindakan pramugari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 pada saat meal and beverage serving.

Menurut David, setelah tersiram air panas, kliennya harus menahan rasa sakit cukup lama karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian. Selain itu, jarak rumah sakit terdekat dari bandara membutuhkan waktu selama satu jam.

“Selama di pesawat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari pihak maskapai Garuda,” ujar David saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

David berharap Garuda Indonesia dapat sepenuhnya bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh kliennya akibat kelalaian pramugari Garuda.

“Intinya setelah tanggung jawab berupa pengobatan dari pihak PT. Garuda Indonesia, dokter mengatakan tak bisa lagi kembali seperti semula kondisinya. Karena sudah satu setengah bulan tidak ada respon dari pihak maskapai, maka kita memilih jalur hukum,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index