Dewan Pers Tidak Larang Wartawan Viralkan Berita, Asal...

Dewan Pers Tidak Larang Wartawan Viralkan Berita, Asal...
foto: detikcom

HARIANRIAU.CO - Dewan pers tidak melarang wartawan memviralkan sebuah berita di media sosial. Namun, dengan catatan tidak mengubah apapun terhadap konten berita yang disebarluaskan kepada publik.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (PMPEP) Dewan Pers Imam Wahyudi menilai sah-sah saja wartawan menyebarluaskan berita di medianya masing-masing. Hal itu dianggap sebagai promosi.

"Kalau mau memviralkan sebuah berita dari media masing-masing silahkan saja. Tetapi jangan melakukan perubahan apapun," kata Imam dalam diskusi peran ideal media di Pilkada dalam perspektif antikorupsi di Hotel Santika, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

Menurutnya memviralkan sebuah berita ini berlaku untuk berita yang sudah tayang di media masing-masing. Tidak disarankan memviralkan berita yang tayang di media orang lain.

"Kalau dari media sendiri itu bagian dari promosi artinya bisa dihargai sebagai bagian tanggungjawab sebagai jurnalis. Tapi kalau media yang lain anda kan belum bisa mengukur apakah infonya benar atau tidak," jelas dia.

"Apalagi kalau dari media lain isinya menyudutkan pihak lain, anda bisa dianggap bagian dari mereka," menambahkan

Disamping itu, dia juga mengingatkan kepada wartawan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi apapung yang ada di media sosial. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Semua informasi itu harus diverifikasi, karena di medsos itu baru sumber saja. Jangan sampai dicomot diberitakan gak ada verifikasi," tutur dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index