Sudah 10 Calon DPD Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Riau

Sudah 10 Calon DPD Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Riau

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mencatat sudah menerima 10 calon dari daerah pemilihan Provinsi Riau yang menyerahkan syarat dukungan minimal untuk maju menjadi  anggota DPD RI 2019 hingga hari kedua pembukaan pendaftaran.

"Pada hari pertama (22/4 ) ada lima yang mengantar syarat dukungan, berikutnya hari kedua kemarin datang lima lagi jadi total ada 10 yang sudah ke KPU, " kata Komisioner KPU Riau Ilham Yasir di Pekanbaru, Selasa dilaporkan antarariau.com.

Ilham Yasir menyatakan ke-10 calon anggota DPD RI tersebut syarat dan datanya sudah diperiksa dan dinyatakan diterima dengan lengkap oleh KPU Riau.

Adapun lima orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau telah menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada hari pertama (22/4) yakni Senator petahana Intsiawati Ayus, Rosti Uli, lalu pendatang baru mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Agustian Rasmanto, mantan anggota DPRD Riau Muhammad Rizal Akbar.

"Sementara lima lagi yang datang hari kedua (23/4) Suradi pukul 08.30 WIB, kemudian diikuti oleh Saut Sihaloho pada pukul 10.00 WIB yang disusul Misharti 11.00 WIB. Selanjutnya giliran Jakiman pukul 15.20 WIB, kemudian beberapa menit jelang waktu penutupan Edwin Pratama Putra  15.45 WIB," tutur Ilham.

Menurut dia pada tahapan penyerahan syarat dukungan minimal, KPU melakukan pemeriksaan dan pencocokan antara dokumen softcopy di aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan hardcopy daftar nama pendukung dalam lampiran form F1-DPD dan fotocopy KTPel/Suket.

Yang jadi penekanan pemeriksaan dokumen-dokumen dukungan itu harus sinkron dan berurutan.

"Jika belum sinkron, bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki," imbuhnya.

Diakui Ilham pada proses pemeriksaan dan pencocokan yang dilakukan KPU dari kelima bakal calon di atas memerlukan waktu yang cukup bervariasi. Ada yang dua jam, hingga lima jam.

Dikatakan komisioner KPU Prov Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir proses pemeriksaan dokumen tergantung kerapian dokumen.

"Jika rapi dan tersusun sesuai format yang KPU arahkan prosesnya akan cepat," ujar Ilham.

Ditambahkannya namun  jika tak berurutan apalagi ada yang tak sinkron, maka harus dicari data yang selisih tersebut sampai ditemukan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index