Delik Korupsi Itu Permintaan THR Ketua PN Tembilahan!

Delik Korupsi Itu Permintaan THR Ketua PN Tembilahan!

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Center for Budget Analyst (CBA), Ucok Sky Khadafi mengatakan, adanya ‘surat sakti’ Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, perihal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau masyarakat sebagai praktek kesewenang-sewenangan aparat negara di daerah itu.

“Tidak boleh itu. Aparat negara mengeluarkan surat sakti untuk meminta THR. Ini namanya kesewenang wenangan yang dipraktekkan pejabat negara tersebut,” ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Ucok menambahkan, tindakan ‘abuse of power’ dari Ketua PN Tembilahan, selaku penandatangan ‘surat sakti’, dengan menggunakan simbol negara untuk mengintimidasi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa perbuatan itu melanggar hukum, dan termasuk dalam delik pidana korupsi, dengan modus penyalahgunaan kekuasaaan untuk kepentingan pribadi.

“Dan ini juga termasuk delik pidana korupsi, dengan modus penyalahgunaan kekuasaaan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ucok menyerukan agar aparat hukum setempat, segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa para pihak yang terlibat, sebelum lebih banyak lagi masyarakat yang dirugikan akibat ‘surat sakti’ yang menghebohkan serta memalukan tersebut.

“Segera aparat hukum untuk segera bertindak, sebelum banyak rakyat dirugikan gara-gara surat sakti ini,” pungkasnya.

Untuk lebih mengingatkan, berikut adalah isi surat sakti yang beredar belum lama ini di Tembilahan, Riau.

“Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mengharapkan bantuan dari bapak/ibu/saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apa bila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan, atas perhatian kami ucapkan terimakasih”.

Surat itu ditandatangani Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windiolelono, SH MHum. (Citraindonesia)

Halaman :

Berita Lainnya

Index