Saat PNS, TNI-Polri Pensiunan Suka Cita Dapat THR, Ribuan Honorer Menangis dan Gigit Jari

Saat PNS, TNI-Polri Pensiunan Suka Cita Dapat THR, Ribuan Honorer Menangis dan Gigit Jari

HARIANRIAU.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menandatangani PP penetapan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan serta TNI-Polri. Nilainya pun cukup wah, yakni mencapai lebih dari Rp37 triliun!

Bagi para PNS, pensiunan serta TNI-Polri, kebijakan itu disambut suka-cita dan senyum lebar. Tapi, sejatinya kebijakan Jokowi itu adalah bukti ketidakadilan presiden. Sebab, ada banyak pegawai honorer yang justru merasakan kepiluan.

Demikian disampaikan Sekjen Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riau, Said Syamsul Bahri. Menurut Said, selain tak adil, kebijakan tersebut juga dinilai tidak tepat.

Alasannya, kondisi ekonomi bangsa saat ini tengah terpuruk. Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan pajak dan sejumlah tarif bagi rakyat. "Kok tidak adil banget kebijakan ini. Kebijakan yang tidak manusiawi, tidak adil, walaupun ini disambut bahagia oleh PNS,” ujar Said seperti dilansir JPNN, Kamis (24/5/2018).

Lebih lanjut, Said membeberkan, kebijakan itu tentu disambut sangat gembira oleh PNS, pensiunan dan TNI-Polri. Tapi, presiden sama sekali tak memikirkan nasib pegawai honorer yang beban kerja dan tanggungjawabnya sama dengan PNS.

“Di mana letak rasa keadilan itu. Di mana letak kata gotong royong itu. Kami para non-PNS harus gigit jari,” kecamnya.

Said menekankan, tuntutan ribuan pegawai honorer selama ini untuk bisa diangkat menjadi PNS juga tak kurang-kurang. Ironisnya, beber dia, alasan pemerintah belum mengangkat ribuan pegawai honorer adalah ketiadaan anggaran. “Sampai saat ini belum ada titik temu,” sesalnya.

Nah, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan serta TNI-Polri. “Aneh. Apakah pemerintah pakai uang daun? Tetap pakai anggaran juga kan,” kecamnya.

Tak hanya itu, kata Said, jika dikalkulasikan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 itu nilainya jauh lebih besar dibanding mengangkat honorer K2 jadi CPNS. “Kami Bukan Tak Suka Jokowi, Kami Ini Pendukung, Tapi Cukup Sampai di Sini”

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri. “Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index