Tanda-tanda Hukum Tumpul? Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Itu Ternyata Tak Ditahan!

Tanda-tanda Hukum Tumpul? Remaja Tionghoa Penghina Jokowi Itu Ternyata Tak Ditahan!

HARIANRIAU.CO - Remaja keturunan Tionghoa S (16) penghina Presiden Jokowi itu akhirnya minta maaf bersama ayahnya melalui vidio.

Video permintaan maaf tersebut juga kembali viral di media sosial.

Dipastikan anak tersebut tidak akan dilakukan penahan dengan alasan yang bersangkutan masih di bawah umur.

Demikian disampaikan Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (24/5/2018) malam.

“Itu kan anak kecil ya, di bawah umur, gak bermaksud menghina,” kata Argo.

Menurut Argo, tidak dilakukan penahanan lantaran anak tersebut membuat video itu hanya untuk bermain-main.

“Dia ditantang temannya apakah polisi bisa menangkap atau tidak,” ujarnya.

Senada, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, S penghina Jokowi bisa saja tak ditahan dengan alasan anak tersebut masih di bawah umur.

Demikian Ari di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) malam.

“Ya jadi kan memang ada undang-undang perlindungan anak kita tidak akan melaksanakan penahanan,”

“Kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan,” katanya dikutip harianriauco dari laman pojoksatu.id.

Saat ditanyakan apakah pihaknya akan tetep melakukan proses hukum terhadap pria 16 tahun itu.

Dirinya pun enggan berkomentar banyak.

“Lihat nanti,” ujar dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index