Ancam Bunuh Jokowi, Remaja Tiongkok Bukan Tersangka

Ancam Bunuh Jokowi, Remaja Tiongkok Bukan Tersangka
Pemuda ancam Jokowi ditangkap

HARIANRIAU.CO - Polda Metro Jaya terus memproses kasus pengancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan remaja Tiongkok berinisial S alias Roy (16).

Kini, pelajar tersebut masih dalam pengawasan polisi dan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, R bukan berstatus tersangka.

“Dalam UU Sistem Peradilan Anak, anak disebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Bukan disebut tersangka,” kata Argo, Minggu (27/5)

Argo menuturkan, penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Menurutnya, perlakuan kepada tersangka atau orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki perbedaan. Misalnya, diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kalau orang dewasa tersangka tetapi dalam UU perlindungan anak disebut anak sebagai pelaku. Perlakuan juga berbeda untuk hukuman anak,” tutur Argo.

Dalam Undang-Undang, peradilan anak memiliki keistimewaan, di antaranya penyidik adalah penyidik anak, penuntut umum adalah penuntut umum anak, hakim adalah hakim anak, hakim banding adalah hakim banding anak, serta hakim kasasi adalah hakim kasasi anak.

Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan. “Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia

Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index