Dua TKI Saudi Dituduh Menyantet Lolos dari Hukuman Mati

Dua TKI Saudi Dituduh Menyantet Lolos dari Hukuman Mati
Masjid Qisas atau masjid untuk hukuman pancung di Arab Saudi

HARIANRIAU.CO - Dua warga negara Indonesia asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin yang merupakan tenaga kerja Indonesia atau TKI tersebut lolos dari sanksi maut setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas atas keduanya.

Berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri RI, kasus ini bermula saat keduanya ditangkap oleh Kepolisian Saudi pada Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet.

Keduanya dituduh menyantet anak majikan hingga menderita sakit permanen dan dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan bernama Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi, dengan menyuntikkan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pun melakukan pendampingan intensif bagi keduanya saat menjalani proses hukum di persidangan. Selain itu, tim KBRI rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya persiapan di persidangan.

Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera) masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Pada persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut kompensasi apa pun.

Namun demikian, Duta Besar RI di Arab Saudi Maftuh Abegebriel mengatakan, sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban. Sebab, apabila ada salah satu anggota yang mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

Selanjutnya, keluarga bernama Fahad al-Otaibi mengajukan banding, namun pada akhir 2017, Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas pada kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Atas putusan tersebut, KBRI pun melanjutkan proses pencabutan tindakan pencekalan kedua WNI keluar dari Arab dan dilakukan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi. Keduanya akan dipulangkan ke Tanah Air didampingi oleh Atase Hukum KBRI Ridyadh.


sumber: viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index